Minggu, 08 April 2012

Umar Ibn Al-Khattab


 Umar Ibn Al-Khattab
oleh: Rizki Syahputra, Lc


Pendahuluan
Dalam sejarah islam, tidak ada seorangpun yang sering disebut namanya sesudah Rasulullah saw. Seperti nama umar ibn alkhattab, nama itu selalu disebut sebagai rasa hormat  dan kagum , apabila orang berbicara tentang keadilan yang murni tanpa cacat, orang akan teringat pada keadilan  umar. Jika berbicara tentang kejujuran tanpa membedakan keluarga dan masyarakat, maka tentunya pula akan teringat pada kejujuran umar. Sejarah telah mencatat kehebatan umar  yang telah mendirikan kedaulatan  yang merupakan kekuatan besar dan kuat pada masa itu,
Umar memimpin Muslimin menggantikan Abu Bakar sesudah selesai Perang Riddah, dan sesudah pasukan Muslimin harus menghadapi kekuatan Persia dan Romawi di perbatasan Irak dan Syam. Ketika Umar wafat, di samping Irak dan Syam yang sudah bergabung ke dalam Kedaulatan Islam, kemudian juga meliputi Persia dan Mesir. Dengan demikian perbatasannya sudah mencapai Cina di sebelah timur, Afrika di sebelah barat, Laut Kaspia di bagian utara dan Sudan di selatan. Berdirinya Kedaulatan besar dalam sepuluh tahun itu sudah tentu merupakan suatu mukjizat. Mukjizat itu tampak sekali setelah kedua imperium besar, Romawi dan Persia yang berkuasa masa itu, bertekuk lutut di tangan Arab yang selama bertahun sebelum itu saling bermusuhan, tak pernah tenang dan tak pernah hidup tentram.
Biografi umar ibn alkhattab
Umar Bin Al Khattab Nufail Bin Abdil ‘Uzza Bin Riyah Bin Abdullah Bin Qurth Bin Razah Bin Adi Bin Ka’ab bin Luayyi Bin Ghalib Al Quraisyi Al Adawi, berjumpa nasabnya dengan rasulullah dengan kaab ibn luay. Kun-yah :Abu Hafsh; dan laqab (gelar) nya :Al Faruq. Di katakan bahwa dia digelari itu dikarenakan terang–terangannya dan pengumandangannya secara terbuka terhadap keislamanya, ketika yang lain menyembunyikan keislaman mereka. Maka dia membedakan antara yang haq dan yang bathil.  ibunya bernama hantamah binti hisyam binti mughirah almakhzumiyah anak paman Khalid ibn walid.
Beliau lahir pada tahun ke  13 dari kelahiran Rasulullah yaitu tahun gajah , beliau  terdidik dalam pendidikan jahiliyah ,  beliau masuk islam pada tahun  ke 6 kenabian  dan ketika itu umurnya  27 tahun [1]. Keislaman beliau merupakan suatu kegembiraan  bagi kaum muslim pada saat itu dan ini adalah doa Rasulullah ucapkan  seperti yang diriwatkan dalam hadist oleh Hakim dari Ibnu Abbas االهمّ أعز الإسلا بعمر بن الخطاب خاصة  dan senada pula yang diriwatkan oleh tirmidzi dari Ibn Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda : اللهم أعز الإسلام بأحب هذين  الرجلين إليك بعمر بن الخطاب و بأبي حهل اين هشام.  
Di antara keistimewaan beliau ialah sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ibnu Abbas : sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lisan umar dan hatinya. Dan dari pada Aisyah berkata : Rasulullah saw bersabda sesungguhnya aku benar benar melihat syaitan dan manusia lari dari Umar.[2]
Beliau wafat di tikam oleh Abu Lukluk Almajusi ketika shalat subuh berjamaah pada bulan zulhijjah tahun 23 H.  sehingga masa pemerintahan beliau  10 tahun 6 bulan[3], dan umur beliau 63 tahun ketika itu.

Pengangkatan umar
Pagi itu Abu Bakar memanggil Abdur Rahman bin Auf dan ia menanyakan tentang Umar. "Dialah yang mempunyai pandangan terbaik, tetapi dia terlalu keras," kata Abdur-Rahman. "Ya, karena dia melihat saya terlalu lemah lembut," kata Abu Bakar. "Kalau saya menyerahkan masalah ini ke tangannya, tentu banyak sifatnya yang akan ia tinggalkan. Saya perhatikan dan lihat, kalau saya sedang marah kepada seseorang karena sesuatu, dia meminta saya bersikap lebih lunak, dan kalau saya mem- perlihatkan sikap lunak, dia malah meminta saya bersikap lebih keras." Setelah Abdur-Rahman keluar ia memanggil Usman bin Affan dan ditanyanya tentang Umar. "Semoga Allah telah memberi pengetahuan kepada saya tentang dia," kata Usman, "bahwa isi hatinya lebih baik dari lahirnya. Tak ada orang yang seperti dja di kalangan kita." Sesudah Usman pergi Abu Bakar meminta pendapat Sa'id bin Zaid dan Usaid bin Hudair dan yang lain, baik Muhajirin maupun Ansar. Ia ingin sekali mereka seia sekata tentang kekhalifahan Umar. Beberapa orang sahabat Nabi ketika mendengar saran-saran Abu Bakar mengenai penunjukan Umar sebagai khalifah, mereka merasa khawatir mengingat sifat Umar memang begitu keras dan karena kekerasannya itu umat akan terpecah belah. Mereka sependapat akan memohon kepada Khalifah untuk menarik kembali maksudnya itu. Sesudah meminta izin mereka masuk menemuinya, dan Talhah bin Ubaidillah yang berkata: "Apa yang akan Anda katakan kepada Tuhan kalau Anda ditanya tentang keputusan Anda menunjuk Umar sebagai pengganti, yang akan memimpin kami. Sudah Anda lihat bagaimana ia menghadapi orang padahal Anda ada di sampingnya. Bagaimana pula kalau sudah Anda tinggalkan?" Mendengar itu Abu Bakar marah dan berteriak kepada keluarganya: Dudukkan saya. Sesudah didudukkan ia berkata, dengan air muka yang masih memperlihatkan kemarahan: "Untuk urusan Allah kalian mengancam saya? Akan kecewalah orang yang menyuruh berbuat kezaliman! Saya berkata: Demi Allah, saya telah menunjuk pengganti saya yang akan memimpin kalian, dialah orang yang terbaik di antara kalian!" Kemudian ia menujukan kata-katanya kepada Talhah: "Sampaikan kepada orang yang di belakang Anda apa yang saya katakan kepada Anda ini!"
Abu Bakar merasa sangat letih karena percakapan itu. Dengan senang hati orang sudah sepakat tentang kekhalifahan Umar. Semalaman itu ia tak dapat tidur. Keesokan harinya datang Abdur Rahman bin Auf menemuinya setelah saling memberi hormat. Abu Bakar berkata, seolah kejadian kemarin itu masih melelahkannya: "Saya menyerahkan persoalan ini kepada orang yang terbaik dalam hatiku. Tetapi kalian, merasa kesal karenanya, menginginkan yang lain." Abdur Rahman menjawab: "Tenanglah, semoga Allah memberi rahmat kepada Anda. Hal ini akan membuat Anda sangat letih. Dalam persoalan ini ada dua pendapat orang: orang yang sependapat dengan Anda berarti ada di pihak Anda, dan orang yang berbeda pendapat dengan Anda berarti mereka juga memberikan perhatian kepada Anda. Kawan Anda ialah yang Anda senangi. Yang kami ketahui Anda hanya mencari yang terbaik, dan Anda masih tetap berusaha ke arah itu."
Merasa tidak cukup hanya bermusyawarah dengan orang-orang bijaksana di kalangan Muslimin, terutama setelah ada pihak yang menentang, dari dalam kamar di rumahnya itu Abu Bakar menjenguk kepada orang-orang yang ada di Masjid, dan berkata kepada mereka:  "Setujukah kalian dengan orang yang dicalonkan menjadi pemimpin kalian? Saya sudah berijtihad menurut pendapat saya dan tidak saya mengangkat seorang kerabat. Yang saya tunjuk menjadi pengganti adalah Umar bin Khattab. Patuhi dan taatilah dia!" Mereka menjawab: "Kami patuh dan taat." Ketika itu ia mengangkat tangan ke atas seraya berkata: "Ya Allah, yang kuinginkan untuk mereka hanyalah yang terbaik untuk mereka. Aku khawatir mereka dilanda kekacauan. Aku sudah bekerja untuk mereka dengan apa yang sudah lebih Kau ketahui. Setelah aku berijtihad dengan suatu pendapat untuk mereka, maka untuk memimpin mereka kutempatkan orang yang terbaik di antara mereka, yang terkuat menghadapi mereka dan paling berhati-hati agar mereka menempuh jalan yang benar." Setelah orang banyak mendengar doanya itu apa yang dilakukannya mereka makin yakin.
Kemudian Abu Bakar memanggil Umar dengan pesan dan wasiat supaya perang di Irak dan Syam diteruskan dan jangan bersikap lemah lembut, juga diingatkannya kewajiban orang yang memegang tampuk pimpinan umat untuk selalu berpegang pada kebenaran, dan bahwa di samping menyebutkan ayat kasih sayang Allah juga menyebutkan ayat tentang azab, supaya pada hamba-Nya ada harapan dan rasa takut. Yang diharapkan dari Allah hanyalah kebenaran. Jika wasiat ini dijaga, tak ada perkara gaib yang lebih disukai daripada kematian, dan kehendak Allah tak akan dapat dikalahkan.
Sesudah Abu Bakar selesai berwasiat Umar keluar, pikirannya dipadati oleh persoalan ini belaka, yang sekarang dipikulkan ke pundaknya. Harapannya sekiranya Abu Bakar sembuh dari sakitnya untuk menghadapi peristiwa yang sangat gawat ini. Tetapi tanggung jawab yang dipikulkan ke bahunya itu akan diterimanya tanpa ragu bila waktunya sudah tiba. Itulah tanggung jawab besar dan beban yang sungguh berat. Tetapi siapa orang yang seperti Umar bin Khattab yang akan dapat memikul tanggung jawab ini? Umar tampil dengan segala kemauan dan kekuatannya. Ia melepaskan dunia ini sesudah penyebaran Islam sampai ke Persia, Syam dan Mesir dan sebuah kedaulatan Islam dengan dasar yang sangat kukuh berdiri.
Abu bakar wafat senin petang setelah matahari terbenam 21 jumadil akhir tahun ke 13 sesudah hijrah (22 agustus 832 M.) setelah malam tiba jenazahnya  dimandikan dan di bawa ke mesjiddi tempat pembaringan yang dulu di pakai rasulullah , di shalatkan dan dibawa ke makam Rasulullah. Pemakaman di lakukan oleh Umar ibn Khattab, Usman ibn Affan , Thalhah ibn Ubaidillah dan Abdurrahman bin Abu Bakar.[4]  Umar pun di baiat di pagi hari oleh umat islam.
Perjuangan yang dilakukan umar
Masa khalifah merupakan perpanjangan daripada sirah nabawiyah. Yang mengubah peradaban baru dalam kebangkitan islam dari segi politik, sosial. Disini kita akan coba melihat apa yang telah umar lakukan semasa memegang kekhalifahan.
·        pemerintahan
1.      Gubernur
Begitu pentingnya gubernur dalam wilayah islam sebagai pendidik agama, mengembangkan wawasan pengetahuan islam, menegakkan keadilan, menertibkan tentara militer baik dalam perang kemurtadan atau penaklukan penaklukan[5] dan sebagainya.
Umar mengatakan dalam khutbah jumatnya tentang pentingnya dalam pemerintahan itu seorang gubernur “ ya Allah sesungguhnya aku bersaksi terhadap pemimpin pemimpin wilayah, bahwa aku mengutus mereka untuk mengajarkan manusia agamanya dan sunnah nabinya dan membagikan fe’ dan keadilan, dan apabila ada sesuatu yang tudak sesuai, maka bawalah dia ke hadapanku.”[6], sehingga para gubernur terus menerus intopeksi diri dalam menjalankan tugasnya dengan penuh amanah.
Daftar nama nama gubernur pada masa umar diantaranya [7]:
a.      Zaid ibn tsabit (madinah)
b.      Muhriz ibn haritsah ibn rabi’ah ibn abd syams (mekkah)
c.       Amru ibn ash (palestina kemudian mesir)
d.      Utbah ibn abu sufyan ( thaif)
e.      Muawiyah ibn abu sufyan ( syam)

2.      Pengawai pemerintahan
Seorang gubernur sangat memerlukan pegawai dalam pemerintahan untuk memudahkan urusan urusan seperti keamanan daerah,pegawai baitul mal  dan pegawai kantor, dan sistem ini sangat jelas pada masa peamerintahn umar , seperti:
a.       Dewan  keamanan pada masanya untuk menjaga baitul mal, penjara, dan melaksanakan hukumanan bagi pelanggar[8]
b.      Sistem akuntabilitas
c.       Sistem militer (sersan dan kapten)

3.      Pengadilan
Belum ada qahdi khusus pada masa abu bakr, dan khalifah yang terjun langsung menghakimi di madinah, termasuk umar atas perintah abu bakar pada masa itu.  Ketika masa kekhalifhan Umar di tetapkan beberapa sahabat untuk menjadi qadhi (hakim) di madinah seperti  zaid ibn tsabit dan abu darda’, dan juga di wilayah wilayah islam. Karena hal ini, umar memisahkan  pengadilan daripada otoritas gubernur, sehingga qadhi mempunyai wewenang khusus karena berhubungan langsung dengan khalifah.

4.      Pelaksanaan hukuman
Seorang qadhi pada masa khulafaurrasyidin  menghakimi semua permasalahan, apakah itu masalah harta, urusan kekeluargaan dan semua yang berbau kriminalitas dalam masyarakat, dan pada masa itu belum ada tempat khusus untuk menghakimi  melainkan di rumah dan mesjid. Berikut catatan kriminalitas yang terjadi pada Umar;
a.      Lelaki yang mencuri dibaittul mal di kufah di hukum ta’zir
b.      Seorang zimmi memaksa muslimah untuk berzina dihukum salib karena melanggar perjanjian.
c.       Seorang wanita menikah pada masa iddah, dia dan suaminya tidak tahu akan keharamannya, hukumannya berupa di jilid suami sebagai ta’zir dan dipisahkan.
d.      Tiga orang bersaksi bahwa mughirah telah berzina mereka di hukum dengan qazaf berupa 80 cambuk karena tidak sempurna dalam kesaksian.

·        Ekonomi
1.       sumber daya finansial
a.       membayar upeti  ; setelah irak, syam, iran dan mesir masuk dalam kedaulatan islam, dan banyak wilayah-wilayah sudah masuk dalam kedaulatan islam, sehingga kaum yahudi, nasrani dan majuzi membayar upeti sebagai keamanan bagi mereka. Disini Umar pun sangat bijaksana dalam mewajibkan upeti, beliau tidak mewajibkan  wanita, anak kecil yang belum  baligh, dan orang dewasa yang tidak mampu dan juga bagi penduduk syam membayar upeti lebih banyak dari pada penduduk yaman karena  penduduk syam lebih kaya.
b.      al kharaj(pajak tanah); masuknya wilayah baru dalam kedaulatan islam,menyebabkan adanya pembagian kepemilikan tanah. Akan tetapi pembagian tanah untuk para petani belum ada, oleh karena itu Umar dan para sahabat berkumpul dan meninjau  untuk membagi wilayah yang sudah di taklukkan ,serta memerhatikan kesejahteraan generasi berikutnya.
c.       Harta rampasan perang (ghanimah): yaitu harta yang di ambil hasil dari peperangan, pada masa Umar ghanimah meningkat  karena luasnya wilayah baru masuk dalam kedaulatan islam, sehingga kadangkala mencapai 15000 dirham dan 30000 dirham bahkan lebih dari itu.
d.      Zakat.



2.       pengeluaran untuk publik
a.       Zakat; di dalam Alquran sudah di tetapkan delapan orang yang menerima zakat  pada surat taubah ayat 60. Pada masa Umar , beliau menghilangkan jatah bagi  المؤلفة قلوبهم karena islam sudah sangat kuat pada msa beliau.

SHUBUHKU


Shubuhku...

Siapa yang salah…
Diriku atau waktu yang bersalah
Yang berjalan diam tak lelah
Bahkan aku putus asa untuk menyerah

Tapi aku harus berubah…
Bak kepongpong menjadi kupu-kupu nan indah
Walaupun aku terasa lelah
Mata tertegun penuh arah…
Memandang diri lunglai dan lemah
Dibaluti rasa iri ketika shubuh
Melihat orang senang berjamaah
Penuh ikhlas berserah diri pada Allah

Ya Allah jauhkah aku dariMu…
Sehingga aku tak mampu
Melakukan apa yang kau mau
Jangan engkau paling dariku
Yang mengharap hidayah maghfirahMu

Apa yang harus aku lakukan…
Ketika shubuh menyapa
Agar diri ini terasa nyaman
Agar aku sambut ceria
Merasakan rahmatMu dengan penuh kenikmatan

Dari : Iki Aja
Saturday,25 Oct 2008                                       
Jabal Mukattam, 22.40 CT.

STUDI PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MODERN PROF. MUHAMMAD ABDUL MANNAN, M.A., Ph.D Analisi Terhadap Buku “Islamic Economics; Theory and Practice”



STUDI PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MODERN PROF. MUHAMMAD ABDUL MANNAN, M.A., Ph.D Analisi Terhadap Buku “Islamic Economics; Theory and Practice” 
Makalah Diajukan Oleh:
 Arif Rahmatillah Jafar dan  Rizki Syahputra
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tidak bisa dipungkiri, bahwa sebutan ekonomi Islam melahirkan kesan yang beragam. Bagi sebagian kalangan, kata “Islam” memposisikan Ekonomi Islam pada tempat yang sangat ekslusif, sehingga menghilangkan nilai kefitrahannya sebagai tatanan bagi semua manusia (rahmatan lil’alamin). Bagi lainnya, ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis dan sosialis, sehingga ciri khas spesifik yang dimiliki oleh Ekonomi Islam itu sendiri hilang.
Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka Ekonomi Islam — meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi — mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperatif”, sebagai acuan yang mengikat. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.
Ekonomi Islam pernah tidak populer sama sekali. Kepopuleran ekonomi Islam bisa dikatakan masih belum lama. Oleh karena itu, sering muncul pertanyaan, apakah ekonomi Islam adalah baru sama sekali? Jika melihat pada sejarah dan makna yang terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Argumen untuk hal ini antara lain:
1.      Islam sebagai agama samawi yang paling mutakhir adalah agama yang dijamin oleh Allah kesempurnaannya, seperti ditegaskan Allah dalam surat Al-Maidah (5):3. Di sisi lain, Allah SWT juga telah menjamin kelengkapan isi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia yang beriman dalam menjalankan perannya sebagai khalifah Allah di muka bumi.
2.      Sejarah mencatat bahwa umat Islam pernah mencapai zaman keemasan, yang tidak dapat disangkal siapapun. Dalam masa itu, sangat banyak kontribusi sarjana muslim yang tetap sangat diakui oleh semua pihak dalam berbagai bidang ilmu sampai saat ini, seperti matematika, astronomi, kimia, fisika, kedokteran, filsafat dan lain sebagainya. Sejarah juga membuktikan, bahwa sulit diterima akal sehat sebuah kemajuan umat dengan begitu banyak kontribusi dalam berbagai lapangan hidup dan bidang keilmuan tanpa didukung lebih awal dari kemajuan di lapangan ekonomi.
3.      Sejarah juga mencatat banyak tokoh ekonom muslim yang hidup dan berjaya di zamannya masing-masing, seperti Tusi, Al-Farabi, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Syah Waliyullah, Ibnu Khaldun dan lain-lain.

Ketiga argumen dan indikator di atas dapat dipakai sebagai pendukung yang amat meyakinkan bahwa sistem ekonomi Islam bukanlah hal baru sama sekali. Namun patut diakui bahwa sistem yang pernah berjaya ini pernah tenggelam dalam masa yang cukup lama, dan sempat dilupakan oleh sementara pihak, karena kuatnya dua sistem yang pernah berebut simpati dunia yaitu sistem kapitalisme dan sosialisme.
Sistem ekonomi Islam mengalami perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:
1.      Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Masa ini dimulai kira-kira pada pertengahan dekade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal yang beroperasi bukan pada bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi bukan pada bunga bernama Mit Ghomir Local Saving. Tahapan ini memang masih bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas. Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan selanjutnya.
2.      Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarramah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar berbagai seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal serta Perbankan Islam di berbagai negara.
Pada tahapan kedua ini muncul nama-nama ekonom muslim terkenal di seluruh dunia Islam antara lain Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi Islam, Dr. M. Umer Chapra, Dr. M. A. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad An-Najjar, Dr. M. Nejatullah Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawar Iqbal, Dr. Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa dan lain-lain. Mereka adalah ekonom muslim yang dididik di Barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of life yang integral dan komprehensif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa di mata dunia.
3.      Tahapan ketiga ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam yang pertama kali didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia.
4.      Tahapan keempat ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat.

Para pakar ekonomi Islam memberikan definisi ekonomi Islam yang berbeda-beda, akan tetapi semuanya bermuara pada pengertian yang relatif sama. Menurut M. Abdul Mannan, ekonomi Islam adalah sosial science which studies the economics problems of people imbued with the values of Islam”. [1] Dari definisi tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami (berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam).
Penulis dalam makalah ini mencoba mengangkat dan memaparkan pemikiran seorang tokoh ekonomi Islam kontemporer, Prof. Muhammad Abdul Mannan, M.A., Ph.D. Latar belakang pemilihan tokoh ini adalah peran aktif tokoh ini serta pemikiran ekonominya yang telah mampu melahirkan ide-ide cemerlang dalam membumikan teori-teori ekonomi Islam. Salah satu karyanya “Islam Economics; Theory and Practice telah menjadi ide utama pembentukan Islamic Development Bank (IDB) untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam yang luas di negeri-negeri Islam secara lebih baik.
B.     Biografi Ringkas Abdul Mannan
Muhammad Abdul Mannan dilahirkan di Bangladesh tahun 1918. Sesudah  menerima gelar master dibidang ekonomi dari Rajshahi University pada tahun 1960, ia bekerja di beberapa kantor ekonomi pemerintah di Pakistan. Pada tahun 1970 pindah ke Amerika Serikat dan mendaftarkan diri di Michigan State University untuk progam magister economics dan lulus pada tahun 1973. Lulus progam doktor dari universitas yang sama dalam bidang industri dan keuangan. Sesudah mendapatkan gelar doktor, ia mengajar di Papua Nugini dan pada tahun 1978 ditunjuk sebagai profesor di Internasional Centre for Research in Islamic Economis di Jeddah. Selama periode tersebut ia juga bertindak sebagai visiting profesor di Moslem Institute London dan Universitas Georgetown Amerika Serikat.  Kemudian sejak tahun 1984 ia bergabung di Islamic Development Bank (IDB) Jeddah dan menjadi ahli ekonomi senior.